\ RAGAM BUDAYA BATURAJA: PENGERTIAN ECOMMERCE

Sabtu, 16 Maret 2013

PENGERTIAN ECOMMERCE


Secara umum ecommerce adalah sistem perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet
E-commerce atau bisa disebut Perdagangan elektronik atau e-dagang adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
“E-Commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan atau perniagaan barang atau jasa (trade of goods and services) dengan menggunakan media elektronik. Di dalam E-Commerce itu sendiri terdapat perdagangan via internet seperti dalam bussines to consumer (B2C) dan bussines to bussines (B2B) dan perdagangan dengan pertukaran data terstruktur secara elektronik.” (Electronic Data Interchange/EDI)”[Riyeke Ustadiyanto, Framework e-Commerce, Penerbit Andi Yogyakarta, hal 139-143]
E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
Menurut UU ITE (Pasal 1 angka 10) :
Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya
sistem ecommerce terbagi menjadi tiga aplikasi yaitu:
1. Electronic Data Interchange (EDI)
Pertukaran data elektronik (EDI) adalah salah satu dari penggunaan awal teknologi informasi untuk e-commerce. EDI melibatkan pertukaran elektronik dokumen transaksi bisnis melalui internet atau jaringan lainnya di antara rantai pasokan para mitra dagang (organisasi dan pelanggan serta pemasok mereka). Data menyajikan berbagai dokumen transkasi bisnis (seperti pesanan pembelian, faktur, permintaan daftar harga, dan pemberitahuan pengiriman) yang secara
otomatis akan dipertukarkan di antara komputer dengan menggunakan format dokumen pesan standar. Biasanya, software EDI digunakan untuk mengubah format dokumen milik perusahaan menjadi format EDI standar, seperti yang dispesifikasikan oleh berbagai protokol industri dan internasional.
Data transaksi yang telah diformat akan ditransmisikan melalui hubungan jaringan secara langsung antarkomputer tanpa menggunakan dokumen kertas atau campur tangan manusia. EDI secara otomatis menelusuri perubahan persediaan, memicu pemesanan, faktur, dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan transaksi; serta menjadwalkan dan menginformasikan pengiriman serta pembayaran. EDI mempersingkat proses, menghemat waktu, dan meningkatkan akurasi, dengan secara digital mengintegrasikan rantai pasokan.
2. Electronic Markets (EMs)
EMs adalah sebuah sistem informasi antar organisasi yang menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan pembeli untuk bertukar informasi tentang harga dan produk yang ditawarkan.
3. Internet Commerce
Internet commerce adalah penggunaan internet yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk perdagangan.
Kategori e-Commerce
Pada umumnya e-commerce dapat dibedakan dalam Business to Business, Business to Consumers, dan Consumers to Consumers.
1. Business to Business (B2B)
B2B melibatkan pasar e-business dan hubungan pasar langsung antar perusahaan. B2B menyatakan penjualan produk dan jasa yang melibatkan beberapa perusahaan dan dilakukan dengan sistem otomasi. Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam B2B adalah pemasok, distributor, pabrik, toko, dan lain-lain. Keuntungan B2B adalah dapat menghemat biaya, meningkatkan
pendapatan, mempercepat pengiriman, mengurangi biaya administrasi, dan meningkatkan layanan kepada pelanggan.
2. Business to Consumer (B2C)
B2C melibatkan interaksi dan transaksi antar perusahaan penjual dan konsumennya. Pada kategori e-commerce B2C, perusahaan harus mengembangkan pasar elektronik yang menarik untuk menjual berbagai produk dan jasa ke para pelanggan. Pada perkembangannya, telah muncul beberapa situs yang mendukung bisnis yang berbasiskan konsumer ke pebisnis (Consumer to Business – C2B).
3. Consumer to Consumer (C2C)
C2C menyatakan model perdagangan yang terjadi antara konsumen dengan konsumen melalui internet. Pada situs e-commerce yang termasuk kategori C2C, seperti eBay.com, menyediakan sarana yang memungkinkan setiap orang dapat menjual atau membeli barang mereka sendiri.
Iklan personal elektronik dari produk atau jasa untuk membeli atau menjual oleh para pelanggan di situs koran elektronik, portal e-commerce pelanggan, atau situs web personal juga merupakan bentuk e-commerce C2C.
KEUNTUNGAN E-COMMERCE
1. Bagi Konsumen:
harga lebih murah, belanja cukup pada satu tempat.
2. Bagi Pengelola bisnis:
efisiensi, tepat waktu
3. Bagi Manajemen:
peningkatan pendapatan, loyalitas pelanggan.
Contoh Transaksi pada Situs E-Commerce
Contoh:
Cara transaksi pada Bhineka.com
 Ketik situs penjualan online www.bhineka.com
 Memilih produk yang diinginkan melalui catalog online
 Klik pesan barang yang diinginkan
 Isi form,
 Jika sudah cocok dan sesuai dengan yang diinginkan kemudian klik ok.
Cara Belanja Secara Online Pada bhineka.com
CARA BERBELANJA
Temukan cara berbelanja yang mudah dan aman
Kami melayani pembelian untuk seluruh wilayah Indonesia. Baik secara on-line maupun via telepon atau e-mail. Kami senantiasa mencoba untuk berbisnis secara sederhana dan mudah. Belanja Secara Online Menggunakan Shopping Cart
1. Pilih produk yang ingin Anda beli dengan menekan tombol di halaman product list, tombol di halaman detail product atau di halaman mana saja yang ada salah satu diantara kedua tombol itu. Maka produk yang Anda pilih akan masuk ke dalam tabel Shopping Cart.
2. Setelah anda tekan tombol-tombol tersebut, maka barang yang anda pilih akan masuk ke dalam Shopping Cart anda. Silakan baca manual Shopping Cart kami jika anda belum pernah menggunakannya atau belum paham prosesnya.
Belanja Via Telepon / Email
1. Kami juga melayani pembelian melalui telepon (62-21) 4229555 – 4261617.
2. Anda juga bisa berbelanja dan menghubungi kami melalui email care@bhinneka.com
Kunjungan Langsung
1. Anda juga bisa melakukan pembelian secara langsung dengan mengunjungi kantor atau outlet kami. Silahkan klik di sini untuk mengetahui alamat lengkap kantor dan outlet-outlet kami.
2. Berhubung tidak semua barang on-stock disetiap lokasi, mohon konfirmasi kunjungan Anda ke Sales Consultant kami agar bisa menyiapkan barang yang ingin Anda beli.
CARA PEMBAYARAN
Temukan Cara Pembayaran yang Mudah dan Aman
Kami menerima pembayaran dengan rupiah ataupun dollar yang dapat dilakukan dengan cara transfer bank, KlikBCA, kredit, kartu kredit / BCA Debit (offline), BCA debit, bayar di tempat (COD), ataupun proses perusahaan. Transfer Bank
1. Pembayaran dapat dilakukan dengan bank transfer standard atau dengan ATM BCA, ATM Mandiri atau dengan BII Internet Banking.
2. Jika Anda belanja secara online, maka no. rekening untuk transfer akan muncul dengan sendirinya. Jika Anda ingin belanja secara offline, silakan hubungi kami di 021-4261617, 4229555 atau email care@bhinneka.com untuk informasi nomor rekening.
3. Untuk pelanggan dari luar kota, sementara ini kami hanya melayani pembayaran dengan bank transfer.
4. Barang akan kami kirim setelah transfer kami terima. Bila Anda menginginkan barang segera dikirim tanpa menunggu proses tranfer bank, silakan fax bukti transfer Anda ke kami di 021-4257787 atau email sales konsultant yang melayani, atau SMS di 0812-123-8000 untuk dapat dibantu mempercepat proses pengiriman barang.
KlikBCA
1. Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui KlikBCA (www.klikbca.com).
2. Semua transaksi Anda akan tercatat dan langsung bisa diakses dari www.klikbca.com, pilih menu Pembayaran e-Commerce, lalu pilih kategori Elektronik, kemudian pilih perusahaan Bhinneka.Com.
3. Anda tidak perlu repot-repot lagi melakukan konfirmasi kepada sales kami atas pembayaran yang telah dilakukan.
Kredit
1. Kami bekerja sama dengan CitiBank, Sumber Kredit, Adira dan AEON untuk pembiayaan belanja melalui kredit.
2. Saat ini hanya wilayah Jakarta yang bisa kami layani untuk pembelian secara kredit. Untuk syarat dan kondisi belanja secara kredit silakan klik di sini.
Kartu Kredit / BCA Debit
1. Untuk pembayaran dengan kartu kredit, kami menerima pembayaran dengan kartu Visa, Master, AMEX, BCA dan BCA Debit secara offline di kantor/outlet kami.
2. Untuk pembayaran dengan kartu kredit secara offline, kami akan mengenakan surcharge sebesar 2.5% dari nilai produk yang dibeli. BCA Debit tidak dikenakan charge.
3. Bila Anda ingin membayar secara kartu kredit di tempat (Jakarta), silakan hubungi sales konsultan untuk dapat dibantu.
Bayar di Tempat (COD)
1. Khusus untuk wilayah Jabotabek kami juga melayani pembelian secara Cash On Delivery. Barang Anda terima, baru dibayar.
2. Pembayaran ditempat bisa dalam bentuk tunai ataupun BCA debit/kartu kredit (mohon beritahu kepada sales yang melayani Anda sebelum pengiriman)
3. Anda juga bisa memilih pembayaran dengan SMS Banking Mandiri ditempat. Kurir kami yang mengantar dilengkapi dengan peralatan yang memungkinkan hal ini (silahkan beritahu ke sales yang melayani Anda sebelum pengiriman).
Proses Perusahaan
1. Untuk perusahaan yang memerlukan proses Administrasi dan mengakibatkan pembayaran tidak bisa dibayar secara tunai saat barang diterima, silakan hubungi Sales konsultan kami untuk membantu.
2. Kami mohon maaf jika tidak semua perusahaan dapat kami layani untuk kondisi ini. Hanya perusahaan yang memasukan data secara lengkap pada bagian keuangan kami yang akan diproses.
Tinjauan Hukum Indonesia tentang Transaksi Elektronik
Undang –Undang Tentang Transaksi Elektronik di Indonesia
Rancangan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) disetujui DPR dan disahkan Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 25 Maret 2 008 menjadi Undang-Undang ITE. UU inimenjadi cyber law pertama di Indonesia. Isinya cukup luas. Banyak hal diatur disini yang amat penting bagi pelaku bisnis di dunia maya. Untuk Transaksi Elektronik dimuat dalam Bab V, pasal 17 – 2 yang isinya sebagai berikut.
BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik maupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beritikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi elektronik selama transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelengaraan Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud ketentuan pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Transaksi elektronik yang dituangkan dalam Perjanjian elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik.
(5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
(1) Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggungjawab para pihak yang bertransaksi;
b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;
c. Apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik.
d. Apabila kerugian transaksi disebabkan gagal beroperasinya Agen elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen elektronik.
e. Apabila kerugian transaksi disebabkan gagal beroperasinya Agen elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, menjadi tanggung jawab pengguna tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa (force majeure) atau kesalahan dan/atau kelalaian dari pihak pengguna sistem elektronik.
Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
WWW.BHINEKA.COM
http://stmikelrahma.ac.id/elera/index.php/home/login
” (Electronic Data Interchange/EDI)”[Riyeke Ustadiyanto, Framework e-Commerce, Penerbit Andi Yogyakarta, hal 139-143]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar